Setelah 9 bulan lebih digantung, sekarang Target Eleven sedang menggugat pailit PSSI di Pengadilan Negeri karena PSSI tidak mampu membayar seluruh utangnya kepada Target Eleven dan kreditur lainnya.

Berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku PSSI diharapkan membayar seluruh utangnya atau harus dinyatakan bangkrut. Target Eleven memutuskan untuk menggugat PSSI di Indonesia karena PSSI tidak menanggapi secara serius kasus yang ada di CAS.

Sebagai contohnya, pengadilan CAS dibuka pada 14 Juni 2021 dan PSSI langsung menulis kepada CAS bahwa PSSI ingin menemukan kesepakatan damai dengan Target Eleven.

Butuh waktu 8 bulan bagi Target Eleven untuk memahami bahwa PSSI hanya mengulur waktu karena tidak mampu membayar semua kerugian yang harus dibayarkan kepada TARGET ELEVEN, sesuai kontrak sebesar USD 75.000.000 ditambah bunga 7% per tahun (USD 42.000.000).

Berdasarkan hal-hal di atas, Target Eleven melalui pengacara di Indonesia telah memutuskan untuk menggugat pailit PSSI yaitu PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Nomor PKPU 135/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.).

Sidang pertama berlangsung pada 14 Juni 2022 dan yang kedua pada 28 Juni 2022. FIFA pun telah diberi informasi mengenai gugatan PKPU, karena PSSI telah berada di bawah kendali Pengadilan, yang dapat berakibat disanksi oleh FIFA.

Bila ini terjadi, klub tidak akan diizinkan bermain di ajang internasional, semua acara atau turnamen sepak bola akan dibatalkan.

Target Eleven tidak ingin PSSI/Indonesia menanggung ban FIFA seperti ini sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dan menimbulkan kemunduran sepak bola Indonesia yang notabenenya sudah tertinggal puluhan tahun.

Oleh karena itu PSSI harus bertanggung jawab atas utang-utangnya.Permohonan PKPU dari Target Eleven kepada PSSI telah dilayangkan melalui pengacara di Indonesia, yaitu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 135/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.) tertanggal 7 Juni 2022.(sps/mds)

Bagikan: