APPI Tak Terima Putusan PSSI Soal Gaji Pemain, Manajemen PSMS Langsung Bereaksi
MEDANSPORT.ID- MEDAN-- Terkait keberatan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) terhadap putusan PSSI atas status kompetisi Shopee Liga 1 musim 2020 dan juga mengenai pembayaran gaji pemain sebesar 25 persen, langsung memantik reaksi manajemen klub PSMS Medan.
Melalui Sekum Julius Raja, pihaknya menilai sikap APPI terlalu berlebihan di balik situasi wabah corona yang membuat sejumlah klub harus berfikir keras mencari dana untuk memenuhi gaji pemainnya.
"APPI maunya bisa legowo atas keputusan yang dibuat PSSI. Kalau semua stakeholder harus dikumpul sesuai keinginan APPI kan tidak mungkin lagi dengan situasi seperti ini. Seluruh club liga 1 dan 2 dan lainnya dikumpulkan dan dimintakan pendapat, baru diputuskan tentu tidak mungkin karena kita melanggar ketentuan pemerintah yang melarang kegiatan apa pun. Juga mau berapa milyar lagi dana yang dikeluarkan untuk pertemuan itu. Hotel, tiket, makan dll tentu akan menjadi beban PSSI. Jadi saya pikir tentang keputusan PSSI oleh ketum Iwan Bule adalah kebijaksanaan yang tepat disaat force meuyer seperti ini," tegas pria yang akrab disapa King itu kepada Medansport, Jumat (10/4/2020) siang.
Intinya sambung King, APPI jangan intervensi keputusan PSSI karena apa yang diputuskan sudah sangat bijaksana.
Sebelumnya sempat heboh kabar APPI yang mengaku keberatan atas keputusan PSSI. Di mana, PSSI mengeluarkan SK PSSI No. 48.SKEP/III/2020 tentang Kompetisi Liga-1 dan Liga-2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Virus Corona (Covid-19).
"APPI telah berkirim surat kepada PSSI untuk menyatakan keberatan atas SK tersebut," tegas APPI dalam rilis mereka.
Menurut APPI, ada sejumlah hal yang menjadi pokok keberatan mereka. Salah satunya, pengambilan keputusan tersebut tidak melibatkan pesepak bola sebagai stakeholder dan juga salah satu pihak yang paling terdampak dalam hal ini.
"Keputusan pembayaran gaji sebesar 25% sejak Maret-Juni merupakan hal yang seharusnya disepakati oleh kedua belah pihak karena perubahan kontrak kerja wajib dilakukan dengan kesepakatan antara klub dan pesepak bola, tidak bisa dilakukan sepihak," papar APPI.
"Klub wajib melakukan pembayaran DP dan gaji hingga bulan Maret 2020 sesuai dengan kontrak kerja antara klub dengan pesepak bola," sambung mereka. (*)