Dia menjelaskan bahwa RUPS yang dikatakan dipalsukan aktanya tersebut sah. Karena pemilik saham PSMS tersebut hanya dua orang, dengan rincian 49 persen milik Kodrat Shah dan 51 milik Edy Rahmayadi, sehingga ketika mayoritas pemegang saham menginginkan RUPS maka bisa dilaksanakan, tanpa ada skema 1/2 n+1.

“Kita ini pemegang saham PSMS itu cuma 2 orang saja, Kodrat 49 persen, 51 persen Pak Edy, kalau satu orang itu pun tak hadir orang 49, tetap sah karena mayoritas menginginkan RUPS, beda kita nggak mengadopsi rumus 1/2 N +1, karena kita bukan 3 tapi 2 orang, jadi untuk itu sah RUPSnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu (BA) dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu tertuang dalam laporan nomor: STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/ Polda Sumut.

Kuasa Hukum, Direktur PT Kinantan Medan Indonesia atas nama Kodrat Shah, bernama Irwansyah melaporkan Bambang atas dugaan pemalsuan terhadap akta yang muncul dari hasil RUPS PT Kinantan Medan (PSMS Medan) ke polisi.

“Jadi terkait pengaduan ini, kita ada membuat pengaduan tentang pemalsuan. Pemalsuan ini terhadap dokumen berupa akta, akta berita acara rapat terkait adanya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Kinantan Medan Indonesia yang dalam ini adalah manajemen PSMS Medan,” kata kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari didampingi Thomson A Hutahaean. (sumber/mds)

Bagikan: