Kodrat Shah Tak Dilibatkan dalam RUPS

PSMS di Ambang Dualisme???

MEDANSPORT.ID - MEDAN - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi klub PSMS, berbuntut panjang. Pasalnya, Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham terbesar merasa tidak dilibatkan.

Kodrat sendiri sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen, sedangkan Edy Rahmayadi memiliki saham 51 persen. Selain itu, Kodrat juga menegaskan tidak pernah ada RUPS tanggal 25 Maret 2022.

Karena sepengetahuannya, Edy sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia

"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," ujar Kodrat, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Kodrat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS," tanyanya.

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi. Di antaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) alias menggunakan fasilitas negara.

Kodrat bahkan mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah. "Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu, 2 April 2022, nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub.

Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana yang notabene diketahui sebagai menantu Edy Rahmayadi. Terkait hadirnya seorang kuasa hukum dari Kodrat di RUPS tanggal 25 Maret itu, dia menjelaskan bahwa sengaja mengirim kuasa hukum untuk menolak RUPS tersebut.

"Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang. Edy Rahmayadi juga tidak ada di tempat pada hari itu," akhirinya. (mds)