Upsss….Terungkap!!! Mafia Bola di Lingkaran Liga 3 Indonesia

MEDANSPORT.ID - SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus mafia di Liga 3 Indonesia yang digelar di Jawa Timur. Informasi diperoleh, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim sudah berhasil menahan 4 orang tersangka yang terlibat mafia bola liga 3 PSSI Jatim. Keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial DYP (33), FA (47), IAH (42), dan BS (52).

Tindak pidana pengaturan skor itu terjadi pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneq AKBP Achmad Taufiqurrahman menyatakan aksi suap itu terjadi pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang.

Tersangka BS (52) berperan mengajak FA dan IAH meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta. Dia juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS (Pemain Gestra FC) dan ACK (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang.

Sedangkan tersangka DYP (33) berperan bersama dengan HP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta. Kemudian mengadakan pertemuan serta meminta FA untuk mengkondisikan tim sepak bola Persema MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama.

Sementara tersangka IAH (42) berperan ikut meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran dari tersangka BS, apabila timnya tidak lolos, akan dicarikan tim lain di Liga 2. Sedangkan yang ikut pertemuan dengan tersangka BS, DYP dan HP di warung bakso Marem sebelah Pom bensin stasiun Kota Baru Malang.

"Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengkondisikan pemain Persema MALANG agar mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama," ujar Dirmanto.

Sedangkan Tersangka FA (47) berperan meminta ZAH menerima tawaran BS untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta.

Sedangkan satu tersangka berinisial HP (33) masuk daftar pencarian orang (DPO), dan berperan bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp70 juta dan meminta kepada BS agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama.

Barang bukti yang berhasil diamankan usai hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap HP dan memory card adalah Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tanggal 19 November 2021, 7 Handphone, 8 SIM Card, dan 4 Memory card.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak pidana suap berbunyi barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yg berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut dengan kepentingan umum dipidana Karena memberi suap. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (pkt/mds)