Sebagaimana diketahui, Persikabo, Arema, dan PSIS terancam terkena kasus hukum yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. Mereka dianggap mendistribusikan atau memberikan informasi terkait perjudian berkat adanya kerja sama dengan sponsor rumah judi itu.

Hingga saat ini, PSSI menolak adanya klub Liga Indonesia yang bekerja sama dengan situs judi online atau apapun yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Sejauh ini, baru Arema FC yang memberikan keterangan dalam laman resminya.

Singo Edan juga diketahui telah memutus kontrak dengan salah satu sponsor situs online yang diduga melakukan praktik judi. Adapun Persikabo dan PSIS sejauh ini belum memberikan keterangan terkait.

Sekadar informasi, pemberantasan kasus judi online ini juga seiring dengan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Diketahui, PSIS bekerja sama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88, sementara Arema bekerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88. Adapun Persikabo menerima sponsor dari SBOTOP. (sps/nt)

Bagikan: